THR 2023 Rentan Dicicil Perusahaan, Pemprov Jateng Buka Posko Aduan

THR 2023 Rentan Dicicil Perusahaan, Pemprov Jateng Buka Posko Aduan Kepala Disnaketrans, Sakin Rosellasari. Sumber foto: jatengprov.go.id

Semarang, Pos Jateng – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Posko tersebut dibentuk sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sakina Rosellasari mengatakan, posko THR dibuka mulai 3 April hingga 13 Mei 2023. Pada hari pertama pembukaan posko, Disnakertrans telah menerima empat pekerja berkonsultasi melalui telepon.

“Hingga tanggal 3 April (2023) sudah ada empat pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil. Matur nuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja,” kata Sakina, seperti dikutip dari jatengprov.go.id, Senin (3/4).

Sakina mengatakan, pembayaran THR kepada pekerja tidak boleh dicicil. Menurutnya, THR harus dibayarkan secara penuh maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita Lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR,” ujarnya.

Sakina menjelaskan, berdasarkan peraturan, pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Sementara, pekerja yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sakinah menambahkan, akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR sesuai peraturan. Pihaknya akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan apabila terdapat pengusaha yang belum memberikan THR pada 15 April 2023.

“Harapannya semua pekerja, THR dibayarkan selambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri agar semua happy,” katanya.

Lebih lanjut Sakina menyampaikan, layanan posko THR dapat dijangkau masyarakat melalui berbagai media. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sementara, aduan bisa disampaikan melalui 081328451596, atau datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/ kota. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan kanal LaporGub.