Tersandung Restu Warga, Tower Telekomunikasi Dibongkar
KUDUS - PT Protelindo membongkar menara telekomunikasi miliknya. Di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Selasa (16/7).
Langkah itu dilakukan, lantaran tak mengantongi izin. Pangkalnya, warga setempat menolak keberadaan tower tersebut.
"(Pendirian menara harus) mendapatkan persetujuan. Sembilan puluh persen warga," ucap Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah.
Peratuan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 11 Tahun 2019. Dasar pendirian menara telekomunikasi di "Kota Kretek".
Pembongkaran dilakukan per kemarin. Usai peralatan milik dua operator selular diturunkan. Tower ini berdiri sejak 2014.
Sementara, Bagian Perizinan Wilayah Jateng PT Protelindo, Bramuntya Setyadhy, menerangkan, pihaknya berupaya mematuhi prosedur. Sejak menara berdiri.
Sebelum dirobohkan, menyisakan satu warga. Yang tak bersedia menandatangani berkas persetujuan. Dus, permohonan IMB belum diproses.
"Kami sudah berupaya mendekatinya. Namun, yang bersangkutan memang tidak menyatakan penolakan. Hanya saja tidak bersedia membubuhkan tanda tangan," ungkap dia.
Dilaporkan Antara, hanya 24 dari 25 warga yang bersedia. Seluruhnya berada dalam cakupan tower setinggi 40 meter tersebut.