Terdapat 1.394 TPS Rawan di Magelang
Magelang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menyebut 56 tempat pemungutan suara (TPS) rawan praktik politik uang dan taknetral. Lokasi berada di sejumlah kecamatan.
"Praktik money politics di 30 TPS. Kemudian KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tidak netral ada 10 TPS. Praktik penghinaan ada 16 TPS," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, Selasa (16/4).
Baca juga:
Terdapat Delapan TPS Sangat Rawan di Yogyakarta
Tiga Kecamatan Brebes Rawan Konflik Pemilu
Kriteria TPS Rawan Versi Bawaslu
Temuan merujuk indeks kerawan pemilu (IKP) yang disusun Bawaslu, 6-10 April 2019. "Dari kerawanan ini, kemudian kita petakan kerawanan apa saja," ucap dia.
Bawaslu juga mencatat, sebanyak 1.394 dari 4.331 TPS di Kabupaten Magelang terindikasi rawan. Hipotesis terbagi dalam 10 indikator. Terdapat logistik rusak dan TPS dekat posko kontestan, misalnya.
"Kemudian, KPPS berkampanye. Ada praktik penghinaan. Kemudian, ada praktik pemberian uang atau money politic. Kemudian, TPS dekat lembaga. Kemudian, ada TPS dekat perguruan tinggi. TPS dekat rumah sakit. Kemudian, ada pemilih DPK," bebernya.
Penyelenggara "demokrasi prosedural" ini turut meminta perhatian lebih aparat keamanan terhadap 12 kecamatan. Salaman, Tempuran, Mertoyudan, Borobudur, Muntilan, Ngluwar, Dukun, Srumbung, Pakis, Ngablak, Secang, dan Tegalrejo.