Terdakwa Kasus Mading-el Kembalikan Kerugian Negara
Kendal - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menerima uang kasus dugaan korupsi majalah dinding elektronik (mading-el) di Kabupaten Kendal sebesar Rp4,4 miliar. Fulus diserahkan terdakwa Lukman Hidayat.
"Sudah dikembalikan. Lunas, tapi ini kasusnya belum inkrah," ujar Kajati Jateng, Sadiman, di kantornya, Kota Semarang, Selasa (30/4). Terdakwa merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati. Rekanan proyek.
Baca juga:
Kejati Jateng Tahan Kepala Kominfo Kendal
Bupati Kendal Bakal Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik
Pengembalian dilakukan dengan uang tunai Rp1,4 miliar dan dua cek masing-masing senilai Rp1,5 miliar. Duit akan dititipkan ke rekening Kejati hingga kasus inkrah. Selanjutnya masuk kas negara.
"Menurut perhitungan hakim, kan, bisa naik atau turun. Kalau turun, sisa dikembalikan. Kalau lebih, ya, saya nagih lagi," ucap dia.
Kuasa hukum Lukman, Winarno Jati, menambahkan, jumlah pengembalian sesuai dengan dakwaan jaksa. Dakwaan berpedoman hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diharapkan kliennya mendapat keringanan hukum. Dalihnya, "Terdakwa punya niat baik."
Kasus terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal 2016. Sebanyak 29 dari 30 paket mading tak sesuai spesifikasi.
Kasus ini turut menjerat bekas Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono. Ditetapkan sebagai tersangka per 2 November 2018. Kini tengah menjalani proses persidangan.