Terbukti Rasuah, Taufik Kurniawan Dinovis 6 Tahun Penjara
SEMARANG - Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan, divonis enam tahun. Karena terbukti meminta biaya (fee) Rp4,85 miliar. Untuk mengurus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Subsider kurungan badan empat bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah. Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap Hakim Ketua Antonius Widjantono, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7).
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum PAN 'Cawe-cawe' Kasus Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan Tengkar Kesaksian Koleganya
"Ongkos" itu, bersumber dari pengurusan DAK Kebumen sebesar Rp3,65 miliar. Sedangkan pengurusan DAK Purbalingga Rp1,2 miliar.
Uang pemberian bekas Bupati Kebumen, Yahya Fuad dan eks Bupati Purbalingga, Tasdi, diserahkan kepada Taufik. Via orang suruhannya. Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.
"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum, uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," ujar Antonius.
Terdakwa pun diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,2 miliar. Sisanya, Rp600 juta, telah dibayarkan Wahyu.
Mengutip Antara, uang pengganti kerugian negara akan diperhitungkan. Dengan uang yang telah dititipkan Taufik. Melalui KPK.
Sementara, Taufik dan jaksa menyatakan, masih pikir-pikir. Atas putusan tingkat pertama ini.