Terbukti Langgar Kontrak, Disnakertrans Jateng Instruksikan PT Sai Apparel Bayar Lembur Pegawai

Terbukti Langgar Kontrak, Disnakertrans Jateng Instruksikan PT Sai Apparel Bayar Lembur Pegawai Aktivitas pekerja PT Sai Apparel Grobogan. Foto: grobogan.go.id

Grobogan, Pos Jateng - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menginstruksikan PT Sai Apparel Grobogan yang viral karena tidak membayar uang lembur pegawai untuk segera membayar kewajibannya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan, perusahaan tersebut terbukti melanggar kontrak dengan tidak membayarkan upah lembur sejak Oktober 2022.

“Kami menemukan ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dalam waktu enam hari dari hari Jumat (3/2) kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa,” jelas Mumpuniati, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa (7/2).

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, ia mengatakan hal itu dilaksanakan secara berjenjang.

“Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tidak boleh di PHK, karena hal seperti ini,” paparnya.

Berkaca dari permasalahan tersebut, Mumpuniati mengimbau buruh agar melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan. Jika saluran komunikasi terhambat, pekerja bisa menghubungi mediator di kabupaten/ kota. Selain itu, pekerja juga boleh langsung mengadukannya ke Disnakertrans Jateng melalui media sosial.

“Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan,” tegas Mumpuniati.

Sebelumnya, video yang diunggah akun instagram @undercover.id mengenai karyawan perusahaan PT Sai Apparel Grobogan menuntut haknya karena telah bekerja lembur viral di media sosial. Dalam video, karyawan tersebut adu argumen dengan pimpinan perusahaan terkait pembayaran upah.