Tenggat Lewat, Polisi Lanjutkan Kasus Slamet Maarif
Semarang - Polisi melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, meski tenggatnya berakhir. Sampai kini tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Penyidik diberi tenggat waktu 14 hari untuk proses penyidikannya. Sudah habis masanya tanggal 21 kemarin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Agus Triatmaja, di Kota Semarang, Senin (25/2).
Baca juga:
Slamet Maarif Mangkir ke Mapolda Jateng
Mabes Polri Instruksikan Jemput Paksa Slamet Maarif
Slamet tak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, 13 dan 18 Februari. Dia tak memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta di Mapolda Jateng.
Alasannya, kata kuasa hukum Slamet, Ahmad Michdan, flu dan tekanan darah tinggi. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, lantas meminta penjadwalan ulang.
Meski belum diperiksa, menurut Dia, perkara sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. "Saat ini masih dalam pembahasan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Surakarta untuk langkah selanjutnya," sambungnya.
Slamet dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Orasinya saat Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di kawasan Gladak, Kota Surakarta, 13 Januari 2019, diduga melanggar aturan kampanye.