Satpol PP Rembang menemukan satu kafe karaoke di Kecamatan Kragan yang masih beroperasi, sedangkan lainnya tutup. Foto Pemprov Jawa Tengah.

tempat karaoke, gerebekan, larangan, aturan, satpol PP

Langgar Aturan Ramadan, Satpol PP Rembang Gerebek Kafe Karaoke di Kragan-Sarang

Pemkab Rembang bersama Satpol PP menggelar patroli di Kragan dan Sarang untuk menegakkan Instruksi Bupati terkait operasional usaha saat Ramadan. Dari 13 kafe karaoke dan 2 warung kopi yang diawasi, satu kafe di Kragan kedapatan beroperasi secara diam-diam.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 300.1/0223/2025 mengenai pengaturan operasional usaha pariwisata serta jenis usaha lainnya sepanjang bulan Ramadan.

Dalam kegiatan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan patroli di Kecamatan Kragan dan Sarang.

Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, mengungkapkan, patroli dilakukan pada Jumat (21/3) yang dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir Sabtu pagi tepatnya pukul 00.40 WIB. Para petugas fokus pada 13 kafe karaoke serta dua warung kopi. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan satu kafe karaoke di Kecamatan Kragan yang masih beroperasi, sedangkan lainnya tutup.

Karnen menjelaskan, pengelola kafe sempat berupaya mengelabui petugas dengan memadamkan lampu dan menutup pintu sebelum kedatangan tim Satpol PP. Namun, petugas yang sempat mengamati aktivitas di lokasi tetap melakukan pengecekan ke dalam. Setelah pemeriksaan, ditemukan satu ruangan di kafe tersebut masih aktif dengan adanya pengunjung dan pemandu lagu (LC).

Petugas pun meminta agar para pengunjung dan LC untuk keluar dari lokasi. Sementara itu, pengelola kafe diminta untuk menutup usaha mereka dan menandatangani surat peringatan agar tidak beroperasi kembali hingga Ramadan selesai, termasuk pada saat perayaan Idulfitri.

Sumber: jatengprov.go.id

Komentar