Tembak Pengadilan Agama Gegara Kecewa Vonis

Tembak Pengadilan Agama Gegara Kecewa Vonis Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan (tengah), saat memberikan keterangan ihwal teror terhadap Pengadilan Agama Sragen, Jateng, Kamis (4/4). (Foto: Polres Sragen)

Sragen - Polres Sragen, Jawa Tengah (Jateng), membekuk pelaku penembak Pengadilan Agama, 30 Maret 2019. Tersangka merupakan pengusaha cengkeh berinisial Sur (48) dan Totok (25).

Teror, kata Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, dipicu kekecewan Sur terhadap putusan pengadilan. Vonis gana-gini memberatkannya.

"Penembakan menggunakan senjata angin laras panjang jenis PCP warna hitam yang berpopor kayu warna cokelat. Peluru jenis Samiang ukuran 5,1 milimeter," ujarnya, Kamis (4/4).

Pelaku melancarkan aksinya saat hari gelap. Dua penjaga yang bertugas lantas melapor, usai mendengar suara tembakan.

"Kaca yang menjadi sasaran, ialah ruang panitera dan kaca di lobi," ucap dia. Penembakan dari luar pagar. Jaraknya sekitar 33 meter.

Penembakan dilakukan Sur. Sedangkan tersangka lainnya, berperan sebagai sopir dan penyewa mobil.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, selain bedil dan pelor. satu unit Avanza silver, dua lembar daun pintu jendela, dan serpihan logam, misalnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terancam hukuman dua puluh tahun penjara. "Karena menimbulkan melakukan aksi teror dan kekerasan terhadap institusi," kata Yimmy.