Tekan Pernikahan Anak, Yogya Terapkan Sekolah Siaga Kependudukan
YOGYAKARTA-Kota Yogyakarta menerapkan program Sekolah Siaga Kependudukan pada tingkat SMP negeri.
Diharapkan, program sekolah tersebut mampu menekan angka pernikahan usia anak maupun kehamilan anak.
“Sekarang baru satu SMP dulu, di SMP Negeri 9 Yogyakarta. Ini tindak lanjut dari program BKKBN yang juga telah menunjuk salah satu SMA sebagai sekolah siaga kependudukan,” ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Sabtu (19/10).
Program Sekolah Siaga Kependudukan, jelas Emma, diterapkan untuk memberikan pendidikan terkait kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga kepada siswa, dengan harapan siswa terpapar informasi mengenai perencanaan kependudukan yang baik sejak dini.
Materinya diintegrasikan ke mata pelajaran atau melalui kegiatan ekstra kurikuler di sekolah dan melalui kegiatan Pramuka.
“Program ini sangat penting. Jika sudah terpapar informasi mengenai kependudukan sejak dini, maka diharapkan siswa bisa memahami pentingnya melakukan perencanaan kependudukan. Mereka akan menjadi generasi berencana (genre),” paparnya.
Emmma menambahkan, kasus pernikahan usia anak maupun kehamilan tidak diinginkan di Yogyakarta masih sering ditemui.
"Harapannya, pendidikan kesehatan reproduksi bisa disampaikan lebih baik dan optimal melalui program sekolah siaga kependudukan ini. Anak pun memahami bahwa mereka harus memiliki perencanaan kependudukan yang baik,” terangnya.
Nantinya, kata Emma, penerapan program sekolah siaga kependudukan tidak hanya akan dilakukan di satu SMP saja, tetapi juga akan dikembangkan di seluruh sekolah lain karena ada sekitar 60-an sekolah jenjang SMP baik negeri maupun swasta di Yogyakarta.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi tentang pendidikan kependudukan ini melalui Kampung KB yang ada di wilayah,” katanya.
Untuk diketahui, Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta mencatat jumlah perkawinan usia anak perempuan di bawah 16 tahun pada 2015 mencapai 31 anak, dan pada 2016 tercatat 17 anak, pada 2017 sebanyak 19 anak.
Sementara perkawinan anak laki-laki di bawah 19 tahun pada 2015 tercatat 15 anak, 2016 sebanyak 19 anak dan 2017 sebanyak 16 anak.
Kota Yogyakarta saat ini sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.