Tekan Jumlah Anak Tidak Sekolah, Pemkab Pemalang Gelar Showcase Gerakan Remaja Hebat
Pemalang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang berupaya mengatasi persoalan tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) dengan menggelar Showcase Gerakan Remaja Hebat (GRH). Showcase ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan GRH di empat lokus binaan Pemkab bersama UNICEF, yaitu Sikayu, Karangasem, Sitemu dan Randudongkal.
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengatakan, GRH merupakan adaptasi dari program lingkar remaja yang dikembangkan UNICEF. Gerakan ini dilaksanakan melalui kelompok belajar yang dikoordinir oleh desa dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi remaja, antara lain kompetensi komunikasi, penyelesaian masalah, serta berpikir kritis.
"Semoga kegiatan ini bisa direplikasi di desa-desalain, dengan bekerjasama dengan pihak seperti Karang Taruna, karena kegiatan ini sangat positif dalam membekali remaja dengan keterampilan hidup, sebagai bekal mereka dalam memecahkan masalah hidupnya dan juga di sekelilingnya," kata Agung saat membuka acara Showcase GRH, Sabtu (25/6).
Agung menambahkan, Pemkab Pemalang telah menetapkan penanganan ATS menjadi salah satu isu strategis RPJMD periode 2021–2026. Agung berharap, GRH dapat terus berjalan lancar dan berdampak signifikan terhadap kemajuan sektor pendidikan maupun perkembangan anak.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Pemalang, Gunawan Wibisono menjelaskan, GRH dilakukan oleh kelompok remaja usia 10 sampai 18 tahun. Adapun jumlahnya, minimal 20 remaja di masing-masing desa.
Gunawan menyebutkan, showcase GRH bertujuan untuk mempromosikan pelibatan dan partisipasi remaja pada setiap kegiatan atau program yang relevan dan berhubungan dengan remaja. Kemudian juga untuk menampilkan keterampilan remaja dalam berkolaborasi, pemecahan permasalahan, pengambilan keputusan berkomunikasi dan meningkatkan kemampuan menyusun program yang berkualitas, sekaligus meningkatkan akuntabilitas remaja.
Selain itu, juga untuk membekali remaja dengan keterampilan yang relevan untuk menjadi warga negara yang aktif di masyarakat.
Sebagai informasi, Pemkab Pemalang sebelumnya telah mencanangkan gerakan "Njuh Sekolah Maning" berdasarkan Peraturan Bupati. Perbup tersebut mengamanatkan kepada semua pihak untuk memastikan, anak-anak Kabupaten Pemalang yang berusia 7-18 tahun harus bersekolah.