Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Disdik Klaten Larang Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah
Klaten, Pos Jateng - Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang siswa SMP mengendarai kendaraan bermotor ke tempat sekolah. Kebijakan tersebut untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan membiasakan siswa menggunakan moda transportasi umum.
"Bahwa anak-anak seperti usia SMP dan SD itu belum saatnya naik sepeda motor. Sehingga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, Disdik mengeluarkan larangan tersebut. Ini berlaku semua sekolah, baik SMP negeri maupun swasta," kata Kepala Disdik Klaten, Yunanta dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Yunanta mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah mengoperasionalkan 2 unit bus sekolah gratis untuk mendukung kebijakan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menggencarkan kampanye bersepeda ke sekolah agar siswa sehat.
"Pemkab sudah menyediakan armada bus gratis untuk anak-anak sekolah. Ini kebijakan dari daerah untuk keselamatan dari peserta didik serta menghindari kemacetan," katanya.
Sebagai informasi, SE itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten, Yunanta. SE tertanggal 20 Desember 2022 itu ditujukan kepada Kepala SMP negeri dan swasta di Klaten.
Melansir SE tersebut, peserta didik dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah atau di dalam aktivitas apapun dikarenakan peserta didik jenjang SMP belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor atau belum memiliki SIM.
Selanjutnya, kepala SMP negeri maupun swasta harus melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar lingkungan sekolah untuk tidak menyediakan atau menyewakan lahan parkir yang diperuntukkan kendaraan bermotor yang dibawa peserta didik.