Tamzil Taksetuju dengan Dakwaan Jaksa
SEMARANG - Bupati nonaktif Kudus, M Tamzil, mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa terkait kasus suap yang menjeratnya. Dalihnya, tak pernah melihat dua alat bukti.
"Penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) secara yuridis, faktanya, tidak menemukan minimal dua alat bukti yang sah," ucap kuasa hukum Tamzil, Jhon Redo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12).
Jaksa sebelumnya menyebut suap Rp750 juta yang diterima Tamzil berasal dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Shofian. Diserahkan via ajudan Bupati, Uka Wisnu Sejati dan staf khusus Bupati, Agoes Soeranto.
Maksud pemberian, agar Shofian dan istrinya, Rini Kartika, mendapat jabatan baru setingkat eselon III. Uang diberikan dalam tiga tahap.
Tak sekadar itu. Tamzil pun taksetuju dengan dakwaan kedua: Disebut menerima gratifikasi Rp2,5 miliar. Kilahnya, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 takada kala penyidikan.
"Pasal baru dalam dakwaan yang mengatur tentang gratifikasi itu, bertentangan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) terdakwa," ujar dia.
Dalam BAP, lanjut Jhon, kliennya tak ditanya ihwal gratifikasi. Para saksi pun belum dimintai keterangannya.
Dirinya lantas meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela. Salah satunya, mengabulkan eksepsinya terhadap surat dakwaan jaksa secara keseluruhan.
"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor 118/TUT.01.04/24/12/2019 tertanggal 3 Desember 2019 tidak cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga, batal demi hukum," tandasnya, menyitir detikcom.