Tamzil Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
JAKARTA - Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan.
Perkara teregistrasi dengan nomor 106/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Isi petitum, melansir laman PN Jaksel, meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Bebas dari status tersangka.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual-Beli Jabatan
Tamzil Bakal Dapat Bantuan Hukum dari Parpol Pengusung
Tamzil beranggapan, penetapannya sebagai tersangka tak sah. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penilaian serupa untuk penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, pemohon berharap PN Jaksel memerintahkan komisi antirasuah menghentikan penyidikan.
Tamzil juga berharap termohon segera mengeluarkannya dari tahanan. Kala putusan perkara praperadilan tersebut diucapkan.
Tak sekadar itu. Pemohon pun meminta KPK merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukumnya. Sesuai harkat dan martabat pemohon.