Takwim Prabowo-Sandi Juga Catut Logo Pemkab Sukoharjo

Takwim Prabowo-Sandi Juga Catut Logo Pemkab Sukoharjo Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, menunjukkan kalender Prabowo-Sandi dengan logo Pemkab Sragen di pojok kiri atas, Kabupaten Sragen, Jateng, Selasa (19/3). (Foto: ist)

Sukoharjo - Kalender penantang petahana pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), juga menggunakan logo pemerintah setempat. Kasus sebelumnya terjadi di Sragen.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo telah menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menelusuri ihwal ini. Petugas langsung menyita saat menemukannya.

"Anggota Panwascam telah berkeliling untuk mencari kalender kampanye itu. Sudah saya instruksikan," ujar Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rohmad Basuki, beberapa saat lalu.

Baca: Logo Pemkab Sragen dalam Almanak Prabowo-Sandi

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, menambahkan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Bila menemukan kalender tersebut.

Kasus Sragen
Sekretaris Daerah Sragen, Tatag Prabawanto, melapor ke Bawaslu, Selasa (19/3). Tak Terima logo pemerintah kabupaten (pemkab) dicatut dan terpampang dalam takwim pasangan Prabowo-Sandi.

Bawaslu Sragen juga mendapat info, masalah serupa terjadi di Sukoharjo. Kabar diterima Dwi Budhi Prasetya dari komisoner Bawaslu Sukoharjo, Rabu (20/3).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo, menilai, kasus ini belum memenuhi unsur formal. Tiada terlapor. Namun, memenuhi unsur material.

Tatag diminta melengkapi laporannya. Menyertakan terlapor. Hari ini tenggatnya. "Kalau tidak, kasus gugur karena belum memenuhi syarat formal," tutupnya.