Tak Pengaruhi Hak, BKPSDM Klaten Perbaiki Nilai Gaji SK PPPK Guru
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten memperbaiki kekeliruan nominal gaji pada surat keputusan (SK) milik sebagian besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. BKPSDM akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan memastikan kesalahan cetak ini tidak mempengaruhi status mereka sebagai PPPK.
"Kita sudah koordinasi dengan BKN, ini proses perbaikan. Jadi kami imbau PPPK tetap tenang karena ada kesalahan teknis." jelas Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Slamet dalam keterangannya, Minggu (21/5).
Slamet menjelaskan kekeliruan tersebut dikarenakan penggunaan aplikasi BKN. Pencetakan SK, termasuk Nomor Induk Pegawai berdasarkan aplikasi dari BKN. Slamet menyebut pemkab hanya mengunduh seluruh dokumen dari aplikasi tersebut.
"Kita mendownload dari aplikasi BKN. Saat diunduh satu per satu besaran gaji sesuai tapi saat diunduh bersama ada perbedaan besarnya," ungkapnya.
Menurut Slamet, dari 1.977 SK PPPK tersebut tidak semua salah, namun diakuinya kejadian tersebut merupakan kekeliruan yang besar. Slamet menjelaskan kekeliruan tersebut tidak berpengaruh pada status SK PPPK. Hanya gaji tertera akan disesuaikan.
"Tidak semua salah, pada awal pengunduhan data tidak ada masalah yang muncul. Namun karena banyaknya data yang diunduh, baru diketahui bahwa ada kesalahan data. Ini yang saat ini kami kejar revisinya, hingga Sabtu (21/5) malam, sudah 80% diperbaiki,” pungkas Slamet.
Lebih lanjut, besaran gaji tersebut merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan yang diatur dalam aturan yang berbeda. Terkait hal tersebut, Slamet menyampaikan hal tersebut merupakan ranah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten dalam mengaturnya.
“Sebenarnya hal ini sudah kami sampaikan usai pelantikan, bahwa jika ditemukan kekeliruan akan ditinjau di kemudian hari. Kami juga sudah sampaikan untuk mencermati SK yang diberikan apakah sudah sesuai atau belum, jika memang ada yang tidak sesuai silahkan laporkan untuk direvisi sesuai ketentuan yang berlaku. Sangat disayangkan jika masalah ini menjadi isu yang menimbulkan keresahan di masyarakat, padahal yang terjadi hanya kesalahpahaman,” katanya.
Sebelumnya, terdapat aduan kekeliruan nominal gaji yang tertera di sebagian besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kabupaten Klaten.
"Berdasar aduan masyarakat besaran tidak sesuai. Pada SK PPPK yang diserahkan Bupati Klaten hari Kamis, 19 Mei 2022, gaji tertera sebesar Rp 3.708.125. Sedang berdasar Perpres nomor 98/2020 disebutkan PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan gajinya hanya Rp 2.966.500," ungkap Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Klaten, Abdul Muslih.