Tak Ditahan, Nurul Qomar Dikenakan Wajib Lapor
BREBES - Tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah, Nurul Qomar, dikenakan wajib lapor. Lantaran menderita maag dan asma akut.
"Klien saya sudah dalam posisi tidak ditahan atau bebas. Tapi wajib lapor," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nurjaman.
Baca juga:
Polres Brebes Tahan Pelawak Senior Nurul Qomar
Asma, Pengacara Minta Nurul Qomar Tak Ditahan
Umus Laporkan Nurul Qomar sejak Desember 2017
Kepolisian telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Tersangka diperkenankan pulang usai pelimpahan. Ke kediamannya. Di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Per Rabu (26/6) sore.
Keputusan Korps Adhiyaksa merujuk hasil pemeriksaan oleh tim medis. Dokkes Polres Brebes.
"Selain untuk mengetahui dan memastikan kondisi kesehatan, (pemeriksaan) juga merupakan syarat. Dalam menerima pelimpahan berkas perkara," ucap Furqon.
Sementara, Qomar irit bicara. Kala keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Brebes. Dia mengarahkan wartawan untuk bertanya ke pengacaranya.
"Tanya Pak Furqon saja. Saya hanya minta doa. Semoga semuanya selesai dengan baik," kata politikus NasDem ini. "Sekarang saya mau pulang ke Cirebon. Mau berobat ke dokter paru-paru," tambahnya.
Kasi Pidana Umum Kejari Brebes, Bakhtiar Ikhsan Agung Nugroho, menerangkan, Qomar memenuhi syarat untuk tak ditahan. "Tersangka ini asma bronkitis kronis," ungkap dia, melansir Sindonews.