Tak Buat STTP Kampanye, Parpol Terancam Sanksi

Tak Buat STTP Kampanye, Parpol Terancam Sanksi Alat peraga kampanye (APK). (Foto: pixabay.com)

Karanganyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), mengimbau, partai politik (parpol) membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye ke kepolisian. Hal ini, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.

"Kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan kepada kepolisian, dapat diberikan sanksi pelanggaran administrasi, berupa teguran tertulis, pemberhentian pelaksanaan kampanye. hingga larangan kampanye," ujar Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, via siaran pers, Kamis (1/11).

Masalah tersebut, merupakan salah satu poin dalam surat Bawaslu ke parpol di Karanganyar. Parpol juga diminta memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai Peraturan Bupati (Berbup) Nomor 5 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

"Pada prinsipnya, pemasangan, perawatan, dan pelepasan APK, itu dilakukan oleh peserta pemilu sendiri," jelasnya.

"Sehingga, Bawaslu mengimbau, agar peserta pemilu untuk bisa menertibkan dan melaporkan tempat pemasangan APK oleh Tim Pelaksana Kampanye kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar," imbuh Nuning.

Dia juga mengingatkan, desain APK dan bahan kampanye yang dicetak dan disebarkan peserta pemilu diserahkan kepada parpol. Ukuran dan bentuknya, harus merujuk Surat Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018.

Nuning menambahkan, pelaksana kampanye boleh memberikan atribut. Di antarnaya, kaos, bendera, topi, dan atribut lainnya yang nilainya di bawah Rp60 ribu.

Pelaksana pun diperkenankan memberikan biaya makan dan minum serta ongkos transportasi peserta kampanye. Besarannya harus wajar  dengan standar di Kabupaten Karanganyar.

"Bawaslu Kabupaten Karanganyar berharap, peserta pemilu di Kabupaten Karanganyar mau memperhatikan imbauan dari Bawaslu, agar suasana aman kondusif selalu terjaga di seluruh wilayah," tandas Nuning.