Tak Bersertifikat, 26 Rumah Warga Kota Semarang Dibongkar

Tak Bersertifikat, 26 Rumah Warga Kota Semarang Dibongkar Satpol PP Kota Semarang membongkar rumah warga tanpa sertifikat (Foto: Laman semarangkota.go.id)

Kota Semarang, Pos Jateng – Sebanyak 26 rumah warga yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kampung Karangjangkang Ngemplak, Simongan, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Kepala Satpol PP, Fajar Purwoto, mengatakan pembongkaran rumah tanpa sertifikat tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.

"Dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang sudah mengeluarkan surat rekomendasi segel dan bongkar. Dari kuasa hukum pemilik tanah juga sudah keluarkan surat peringatan satu dan dua. Di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) pun warga juga kalah,” tegas Fajar, Selasa (7/9/2021) dilansir dari laman semarangkota.go.id.

Fajar menjelaskan, Satpol PP sudah beberapa kali menggelar mediasi antara pemilik tanah dengan warga terkait hasil pengadilan. Namun perwakilan warga tidak ada yang datang dan tetap menolak pembongkaran.
 
Lebih lanjut Fajar menyampaikan, warga yang rumahnya dibongkar sudah mendapatkan uang tali asih sebesar 40 juta untuk rumah huni, dan 15 juta untuk kios. Ia meminta warga menerima keputusan pengadilan sehingga tidak perlu berbenturang dengan petugas saat pembongkaran.

“Saya minta lah warga tidak perlu meributi keputusan pengadilan. Sehingga ketika Satpol PP bertugas, tidak berbenturan dengan warga. Kami datang kesini untuk penegakkan peraturan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik tanah, Rizal Thamrin, mengatakan pembongkaran ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tindakan warga yang menempati lahan milik orang lain. 

Sebagai informasi, beberapa pekan sebelum pembongkaran, warga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang namun ditolak. Putusan penolakan itu, dilanjutkan dengan pembongkaran karena pemilik memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah sesuai hukum.