Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Rembang Irwan Mugi Nugroho. Foto Pemprov Jawa Tengah

Taat Peraturan, Mayoritas Perusahaan Di Rembang bayarkan THR

Taat Peraturan, Mayoritas Perusahaan di Rembang Membayar THR

Menjelang Hari Raya Idulfitri, sebagian besar perusahaan di Kabupaten Rembang telah menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, sesuai dengan regulasi yang ada. Berdasarkan pengamatan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, sebagian besar perusahaan di Kabupaten Rembang telah menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, sesuai dengan regulasi yang ada.

Berdasarkan pengamatan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, mayoritas perusahaan telah menyelesaikan pembayaran THR, paling lambat H-7 Lebaran.

Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Rembang Irwan Mugi Nugroho memastikan, perusahaan dengan banyak tenaga kerja telah menyalurkan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang, bahkan ribuan, kami pastikan sudah membayar THR sebelum H-7 Lebaran. Misalnya, PT Parkland World Indonesia (PW), PT Handal Sukses Karya (HSK), dan PT Heng Xuan International (HXI),” ujar Irwan, saat ditemui di kantornya, Rabu (26/3).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung pada 20 perusahaan, sementara sekitar 40 perusahaan lainnya sudah mengisi formulir laporan, menunjukkan bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Meskipun begitu, ada sejumlah perusahaan yang baru melakukan pembayaran THR menjelang liburan Lebaran. Namun, menurut Irwan, situasi ini tidak melanggar peraturan karena telah dilakukan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

“Ada karyawan yang justru meminta THR dicairkan menjelang libur, sekitar 26 dan 27 Maret. Selama ada kesepakatan, kami tidak bisa memaksakan harus sesuai aturan umum,” jelasnya.

Irwan juga menambahkan, perusahaan yang melakukan pembayaran THR lebih mendekati hari libur Lebaran umumnya beroperasi di sektor pengolahan ikan dan kebutuhan sehari-hari.

“Misalnya PT Sari Buana, mereka lebih fokus menyelesaikan target pengiriman sebelum mencairkan THR,” tambahnya.

Irwan juga mengingatkan, bagi karyawan yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR, pihaknya telah menyediakan posko pengaduan di kantor setempat. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui layanan online Wadul Bupati, dengan mencantumkan identitas lengkap pelapor.

“Kalau untuk pelaporan, sebisa mungkin datang ke sini (kantor), karena kita juga harus melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan. Kita tidak bisa langsung menyalahkan perusahaannya,” pungkasnya.

Sumber Pemprov Jawa Tengah 

Komentar