Syarat Wisuda Terduga Pemerkosa Mahasiswi UGM
Yogyakarta - Terlapor kasus dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM), HS, diperkenankan mengikuti wisuda selama mengikuti persyaratan yang ditetapkan.
"Kalau minta wisuda, boleh, tetapi kami itu, kan, melihat persyaratannya terpenuhi atau tidak," ujar Rektor UGM, Panut Mulyono, di kantor Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Selasa (8/1).
Mahasiswa Fakultas Teknik tersebut, kata dia, sampai kini masih harus menyelesaikan rekomendasi Komite Etik UGM. Satu di antaranya, menyelesaikan konseling. "HS masih menjalani mandatory konseling," jelasnya.
HS diperkenankan mengikuti wisuda, bila telah melaksanakan kewajibannya tersebut. "Prinsipnya, apa yang harus dilakukan, dijalani sampai tuntas sesuai dengan rekomendasi," terangnya.
Namun, Panut enggan buka suara kapan konseling wajib berakhir. "Masih berjalan," jawabnya diplomatis.
Di sisi lain, dia menegaskan, masuknya HS dalam daftar wisudawan November 2018 bukan menjadi kewenangan rektor. "Enggaklah," tegasnya.
Panut menerangkan, proses pendaftaran calon wisudawan dilakukan di tiap-tiap fakultas. Selanjutnya, diverifikasi oleh Direktorat Pendidikan dan Pengajaran.
Dirinya lagi-lagi bungkam ditanya tentang rekomendasi Komite Etik yang disampaikan ke pimpinan UGM, 31 Desember 2018. "Sekarang sedang kami kaji, sedang kami pelajari," tutupnya.