Solo Mesti Larang Konsumsi dan Jual Daging Anjing

Solo Mesti Larang Konsumsi dan Jual Daging Anjing Seekor anjing dibungkus dalam karung dan berada di sebuah mobil saat akan dibawa ke rumah jagal sebelum disembelih. (Foto: DMFI)

SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), diminta membuat larangan memakan dan berjualan daging anjing. Mengignat kasus yang terjadi di sana tergolong tinggi.

"Undang-undang juga tidak membolehkan. Umpama beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan," ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang.

Baca juga:
Solo Raya Jadi Pusat Perdagangan Daging Anjing di Jawa
Ganjar: Setop Konsumsi Daging Anjing
Pemkot Surakarta Pikir-pikir Tutup Kuliner Daging Anjing

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Pasal 1 menegaskan, anjing tidak termasuk makanan konsumsi. Lantaran bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.

Ganjar pun bakal menugaskan anak buahnya. Memanggil dinas-dinas kabupaten/kota terkait. Agar segera menyusun regulasi tersebut.

Dirinya menambahkan, banyak makanan lain yang lebih enak dan kualitas terjamin. Seperti daging sapi dan ayam.

"Bahayanya (mengonsumsi daging anjing) adalah rabies. Dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan," tuturnya, mengutip laman Pemprov Jateng.

Berdasarkan data Dog Meet Free Indonesia (DMFI), lebih dari warung olahan daging anjing berada di Solo Raya. Sebanyak 82 usaha di antaranya, berada di Kota Surakarta.

Karenanya, sebanyak 13.700 ekor dibantai setiap bulannya. Anjing-anjing tersebut disuplai dari Jawa Barat (Jabar). Wilayah yang belum terbebas dari rabies.

"Makanya, kita minta pemerintah ambil langkah cepat. Untuk menghentikan konsumsi itu, Salatiga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen," tandas Koordinator DMFI, Karin Franken.