SMA-SMK Se-Jateng Bebas SPP per 2020

SMA-SMK Se-Jateng Bebas SPP per 2020 Ilustrasi. (Foto: Kemendikbud)

KARANGANYAR - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal menghapus biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) negeri per 2020. Program diluncurkan pada 27 Desember 2019.

"Kalau yang swasta, dibantu dengan Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah). Untuk meringankan beban orang tua," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, di Kabupaten Karanganyar.

"Pekan depan, kepala sekolah akan dikumpulkan. Untuk sosialisasi. Nanti, gubernur yang menyampaikan," sambungnya.

Dia menerangkan, biaya pendidikan sebenarnya murah. Apalagi, ada subsidi dari pemerintah. Namun, biaya operasional siswa yang ditanggung orang tua masih tergolong tinggi. "Misalnya, untuk kebutuhan transportasi atau makan minum," ucap dia.

Sementara, Kepala SMKN Jenawi, Sri Eka Lelana, menyatakan, akan menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak/juknis) dari Pemprov Jateng. "Kami sambut baik," ujarnya.

Selama ini, setiap siswa SMKN Jenawi dibebankan SPP Rp75 ribu hingga Rp100 ribu. Dirinya menyebut, biaya itu merupakan pungutan yang wajar. Guna menyokong operasional sekolah dari Bosda dan bantuan operasional pendidikan (BOP).

"Untuk siswa dari keluarga tidak mampu, siswa yatim, piatu, dan yatim-piatu, mendapatkan keringanan. Ada yang keringanan penuh. Ada yang sebagian," tuturnya, menukil Suara Merdeka.