Sleman Musnahkan 17.789 KTP Elektronik Invalid

Sleman Musnahkan 17.789 KTP Elektronik Invalid Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir (batik hitam), didampingi Satpol PP dan kepolisian memusnahkan ribuan KTP-el rusak di Balai Kota Depok, Jabar. (Foto: Pemkot Depok)

Sleman - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memusnahkan 17.789 lembar kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) rusak, Rabu (19/12).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sisi selatan Lapangan Pemkab Sleman. Kegiatan turut disaksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polres Sleman.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sleman, Jazim Sumirat, menyatakan, pemusnahan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018.

"Di samping karena adanya Surat Edaran Mendagri, pemusnahan ini kami pandang perlu, karena isi dari KTP tersebut sudah tidak sesuai. Bisa karena mutasi atau perubahan identitas pemilik," ujarnya, beberapa saat lalu.

Sebelum memusnahkan kartu identitas tersebut, Dukcapil menginstruksikan ke seluruh instansi kecamatan untuk menarik KTP-el invalid. Instruksi disampaikan pascakeluarnya SE itu.

Menurut Anggota KPU Sleman, Indah Sri Wulandari, pemusnahan ini merupakan langkah baik. Sebab, berpotensi disalahgunakan bila jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab. Pemilik yang bersangkut pun akan dirugikan.

"Jika sampai ada penyalahgunaan, kami khawatir akan mengganggu hasil atau proses pemilu nantinya. Salah satunya, daftar pemilih khusus yang diharuskan memakai KTP dalam menggunakan hak pilihnya," terang dia.