Slamet Maarif Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye
Surakarta - Polresta Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye. Dia akan kembali diperiksa Rabu (13/2).
"Betul, kami panggil sebagai tersangka," ujar Kapolres Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, dalam keterangannya, Minggu (10/2) malam.
Baca juga:
Polisi: Massa Tablig Akbar Solo Diajak Coblos Prabowo
Ketua Umum PA 212 Kekeh 'Ngaku' Tak Bersalah
Slamet Maarif Diperiksa, Amien Rais: Jokowi Maunya Apa?
Penetapan tersangka ini, merujuk tausiah Slamet sela Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di kawasan Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, Minggu (13/1). Menurut kesaksian polisi, massa diajak memilih salah satu kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim, dia dijerat Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 280 ayat (1) huruf a hingga j. Yaitu, kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat pemanggilan ditandatangani Kasatreskrim Polres Surakarta, Kompol Fadli, Sabtu (9/2). Sesuai Pasal 492 dan 521 UU Pemilu, Slamet terancam pidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta atau penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.