Singgung UII, LPSK Minta UGM Tanggung Jawab
Sleman - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bertanggung jawab terkait kasus perkosaan terhadap mahasiswinya saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017. Sebab, KKN merupakan aktivitas resmi kampus.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kemudian membandingkan dengan mundurnya Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Harsoyo, menyusul insiden tewasnya tiga mahasiswa saat mengikuti pendidikan dan latihan dasar (diklatsar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di lereng Gunung Lawu, Januari 2017.
"Harusnya peristiwa ini (perkosaan mahasiswi UGM), harus ada pertanggungjawaban secara moral dari pelaksana kegiatan itu atau penanggung jawab kegiatan. Kenapa, kok, bisa kegiatan resmi kampus, bisa terjadi seperti ini? Bagaimana pengawasannya," ujarnya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (8/11).
Haris mengingatkan, kampus harus bertanggung jawab terhadap keadaan atau peristiwa yang menimpa mahasiswanya. Sebab, orang tua sudah menyerahkan perguruan tinggi untuk membina dan mendidik anaknya.
"Mereka mengikuti kegiatan perguruan tinggi secara resmi. (KKN) dikirim ke tempat jauh sampai ada peristiwa itu, harus ada pertanggungjawaban, gitu, lho," tegas dia.
"Pertanggungjawaban dari pelaku tetap. Tapi, bagaimana kampus harus ada suatu pertanggungjawaban," imbuh Haris.
Di sisi lain, LPSK mendorong penyelesaian kasus tersebut di ranah hukum. Alasannya, kekerasan seksual bukan delik aduan. "Sehingga, kalau ada peristiwa itu, maka bisa langsung ditangani oleh polisi," pungkasnya.