Sinergi Pemkab dan Kejari Pemalang Luncurkan Program Pengelolaan Keuangan Desa
Pemalang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang mendorong desa untuk mematuhi asas pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan diluncurkannya program Mbangun Desa Bareng Jaksa (Bang DeJa).
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengatakan, pengelolaan keuangan desa merupakan hal mutlak yang wajib dipenuhi oleh desa. Para kepala desa harus dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dengan berpedoman pada asas akuntabilitas tata kelola keuangan desa.
“Tata kelola keuangan desa merupakan hal yang terstruktur, kompleks dan sistematis, yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan, tahapannya harus sejalan dengan aturan yang ada,” kata Agung saat menghadiri peluncuran program Bang DeJa, Selasa (14/6).
Agung menambahkan, pemerintah desa juga harus adaptif dan cepat menyesuaikan dengan dinamisnya sebuah regulasi. Ia pun berharap, tidak ada kepala desa yang tersandung dengan permasalahan hukum.
“Jadilah contoh dan tauladan bagi perangkat, agar tata kelola keuangan desa yang baik dan bersih dapat diwujudkan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Agung mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pemalang atas sinergitasnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ia juga meminta agar Dinpermasdes, Inspektorat, dan Camat mendukung kegiatan ini dengan memfasilitasi secara optimal agar program Bang DeJa dapat terlaksana di 14 kecamatan.
Sementara itu, Kepala Kejari Pemalang, Fanny Widyastuti mengatakan, pihaknya sering menerima laporan terkait dengan penggunaan dana desa yang ada di Pemalang. Menurutnya, selain melakukan penuntutan, kejaksaan juga mempunyai peran melakukan pencegahan dan mengajak untuk membangun desa bersama jaksa.
“Kami juga mencoba melakukan pencegahan misalnya ada suatu laporan, kami akan melakukan klarifikasi kepada bapak ibu kemudian kami akan membawa ke APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah). Dan hasil dari APIP nanti akan di kembalikan ke kejaksaan dan dari kejaksaan akan memberikan kembali ke kepala desa untuk mengembalikan dana tersebut, karena demi keuangan desa dan demi pembangunan desa, sebagai mana keinginan Presiden RI Joko widodo membangun desa dari pinggiran,” katanya.