Siapkan Kanal Informasi Publik, Diskominfo Pemalang Susun Raperda LPPL

Siapkan Kanal Informasi Publik, Diskominfo Pemalang Susun Raperda LPPL Diskominfo menggelar Sosialisasi pra Raperda LPPL. Sumber foto: pemalangkab.go.id

Pemalang, Pos Jateng - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menyiapkan kanal informasi publik melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Widuri FM. Saat ini, penyiapan kanal tersebut dalam tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LPPL.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo mengatakan, tujuan dibentuknya LPPL Kabupaten Pemalang, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial. Dengan begitu, diharapkan mampu mendukung keberhasilan program-program pembangunan.

“LPPL Kabupaten Pemalang bernama Radio Swara Widuri FM,” kata Joko, saat melakukan sosialisasi pra Raperda LPPL, Senin (18/4).

Joko menambahkan, sosialisasi pra Raperda LPPL dilakukan dengan menggandeng radio swasta di Kabupaten Pemalang, OPD terkait dan Persatuan Wartawan Indonesia. Untuk itu, pihaknya berharap dorongan partisipasi yang luas dari semua pihak sehingga Raperda bisa sempurna.

“Kami berharap adanya masukan dari semua kalangan agar Raperda ini dapat sebaik mungkin. Kemudian LPPL Radio Swara Widuri menjadi kanal informasi publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joko memaparkan, adapun ruang lingkup pra Raperda LPPL yang akan disusun, seperti tujuan dan nama, pendirian dan perijinan, organisasi, kepegawaian dan penyelenggaraan penyiaran. Selain itu, juga melingkupi penyiaran dengan teknologi digital, pedoman perilaku penyiaran, peran serta masyarakat, pembiayaan, rencana kerja dan anggaran, status pengelolaan aset dan pertanggungjawaban.