Setelah revisi Perbup 55, DPRD Pati minta pengisian perangkat desa segera dilakukan
Banyak kursi perangkat desa di Kabupaten Pati yang mengalami kekosongan. Namun, belum ada rencana mengisi kekosongan perangkat desa tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badruddin, angkat bicara mengenai banyaknya kekosongan perangkat desa itu. Pihaknya meminta agar pengisian kekosongan perangkat tersebut dapat segera dilaksanakan.
Ali menjelaskan, pengisian perangkat desa harus segera dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) 55 tentang Pengisian Perangkat Desa selesai direvisi. Mengingat peraturan tersebut saat ini sedang proses revisi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang akan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Perubahan Perbup 55 baru sampai di provinsi. Mungkin saja sudah sampai sudah Kemendagri. Tetapi kita tidak tahu persisnya. Mudah-mudahan 2024 bisa lakukan pengisian perangkat desa," sebutnya.
Pihaknya pun berharap revisi peraturan tersebut segera diselesaikan. Sehingga pengisian perangkat desa dapat segera dilakukan.
"Harapan kami pengisian perangkat desa segera dilakukan di tahun 2024. Tapi regulasi mengenai Perbup 55 harus diselesaikan dulu," harap dia.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, pengisian perangkat desa perlu merevisi Perbup 55 terlebih dahulu. Dengan demikian, pengisian perangkat kembali menjadi kewenangan Pemerintah desa (Pemdes). Sehingga tidak lagi dipegang pemerintah daerah.
"Perbup 55 direvisi dikembalikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengisian perangkat desa dan disesuaikan dengan perda. Sehingga pengisian perangkat desa menjadi kewenangan desa. Jadi perlu dikembalikan ke desa dulu," pungkasnya.