Sepuluh WNA di DIY Masuk DPT Pemilu 2019
Yogyakarta - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (DPT Pemilu) 2019. Mayoritas berada di Kabupaten Bantul.
"Delapan di Bantul, satu di Sleman, dan satu di Kota Yogyakarta," ujar Komisioner Bawaslu DIY, Amir Nashirudin, di Kota Yogyakarta, Rabu (6/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengumumkan ada 11 WNA dalam DPT.
Delapan WNA di Bantul tersebut, tak masuk dalam data 103 orang asing yang dirilis KPU. "Dua WNA bagian dari 103," tambah dia.
Mulanya jumlah WNA yang terindikasi masuk DPT mencapai 11 orang. Berdasarkan penelusuran, seorang di antaranya telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Kemungkinan masih bertambah," ucapnya. Bawaslu DIY terus mengeceknya, "Dalam satu-dua hari ke depan."
Kata Amir, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait temuan tersebut. Begitu pula dengan KPU DIY.
Bawaslu DIY juga tengah mengkaji langkah selanjutnya. Apakah menindak temuan sebagai pelanggaran administrasi atau sekadar memberikan saran perbaikan.
Bila diputuskan masuk pelanggaran administrasi, bakal melakukan klarifikasi. Ajudikasi kemudian. "Dan kita akan keluarkan rekomendasi," tandas dia.