Sengketa Sriwedari, Wali Kota Rudy Dilaporkan ke Polisi
Surakarta - Ahli waris lahan Sriwedari melaporkan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, ke polisi. Pelaporan terkait kasus dugaan perusakan dan perampahan tanah yang telah disita pengadilan negeri (PN).
"Terlapor telah melanggar Pasal 406 KUHP, yakni menghancurkan, merusak," ujar Koordinator Ahli Waris RMT Wirjodiningrat, Joko Pikukuh Gunadi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/12).
Baca: Pemkot: Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Sesuai Jadwal
Dia melaporkan Rudy ke Satreskrim Polresta Surakarta, Senin (10/12), karena membangun bangunan di atas tanah Sriwedari. Laporan diterima penyidik Aiptu Mukti Ali dengan nomor aduan STBP/691/XII/2018/Reskrim.
Padahal, sambung dia, lahan seluas 99.889 meter persegi tersebut milik ahli waris berdasarkan dokumen yang ada. Bahkan, diperkuat keputusan Mahkamah Agung (MA) dan surat penetapan sita eksekusi PN Surakarta tanggal 26 September 2018.
Menurut Joko, Rudy juga bisa dijerat Pasal 424 KUHP. Yaitu, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara. Pun dengan Pasal 263 KUHP, karena diduga membuat surat palsu atau memalsukan dokumen serta menggunakannya.
Baca: Pemkot Surakarta Disangsikan Punya HP 40 dan 41
Lantaran mengklaim lahan Sriwedari sebagai miliki Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kepada media, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu turut dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.