Semarang-Banjarnegara Lenyapkan Puluhan Ribu KTP Invalid

Semarang-Banjarnegara Lenyapkan Puluhan Ribu KTP Invalid Dukcapil Lampung Timur, Lampung, membakar 9.642 keping KTP-el rusak, Selasa (18/12). (Foto: Pemkab Lampung Timur)

Semarang - Sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan puluhan ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (TKP-el) rusak pada Rabu (19/12). Satu di antaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Semarang.

Kepala Dukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto, menyatakan, pihaknya memusnahkan 22.752 kartu invalid. Kegiatan merupakan lanjutan dari proses pemusnahan sebelumnya, Jumat (14/12). Total yang sudah dilenyapkan 28.128 keping.

Seluruh E-KTP invalid yang dibakar ini, ditarik Dukcapil sejak 2011-2018. "(Invalid lantaran) rusak, bisa karena perubahan elemen data yang ada di dalamnya. Sehingga, tidak sesuai lagi dengan pemegangnya," ucapnya, beberapa saat lalu.

Baca: Dukcapil Surakarta Bakar 54 Ribu KTP-el Rusak

Adi melanjutkan, pihaknya akan memusnahkan KTP-el rusak secara periodik nantinya. "Karena ada masyarakat yang pindah, meninggal, dan punya KTP baru," jelas dia.

Kegiatan serupa turut dilakukan Dukcapil Kabupaten Semarang. Di sana, ada 15.299 lembar kartu yang dimusnahkan. 

Sedangkan Dukcapil Kabupaten Banjarnegara, melenyapkan 12.025 keping kartu, baik versi lawas atau elektronik, yang dikumpulkan sejak 2011.

Sebelumnya, proses perusakan dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah menerima KTP-el rusak dari daerah. Dukcapil Kabupaten Semarang terakhir kali mengirim 36 ribu KTP-el invalid pada 3 Oktober 2018.

Baca: Sleman Musnahkan 17.789 KTP Elektronik Invalid