Seluruh Daerah di Jateng Terapkan Pajak Daring
Semarang - Seluruh kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Jateng. Sinergi guna optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengawasan dalam jaringan (daring) penerimaan pajak.
"Dengan sistem online ini, kebocoran penarikan pajak bisa kita kurangi. Seluruh transaksi pajak. Baik sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, parkir," ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang, Senin (1/4).
Faedah penerimaan pajak via daring diklaim telah terbukti. Penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB), misalnya. Penerimaan melonjak setelah sistem diberlakukan.
"Makanya, ini harus ditingkatkan pada sektor lain," ucap dia. Menurutnya, potensi pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan cukup signifikan.
Ganjar berharap daerah segera mengimplementasikan sistem daring. Diharapkan pendapatan meningkat pada tahun depan.
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menambahkan, sistem penerimaan daring telah dipersiapkan sejak lama. Diujicobakan di 13 kabupaten/kota sebelumnya.
"Hasil uji coba itu, ternyata sistem penerimaan online pajak daerah membuat pendapatan sektor pajak meningkat drastis. Untuk itu, hari ini seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah menerapkannya," ungkapnya.