'Sekolah Dilarang Pungut Sumbangan dari Siswa Baru'
BREBES - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mengkritik kebijakan SMAN 1 Brebes. Lantaran memungut sumbangan dari siswa baru. Dengan dalih dana pengembangan.
"Kalau pembangunan sudah jelas. Bahwa sumber pendanaan itu ada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu, di Kabupaten Brebes, Selasa (16/7).
Baca: Tarik Sumbangan, SMAN 1 Brebes Abaikan SE Disdik
"Jika memang dibutuhkan anggaran sekian, maka harus diajukan ke Dinas Pendidikan. Di-acc. Boleh atau tidak," lanjut dia mengingatkan.
Ketentuan itu, diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Juga Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Nomor 422.7/10751.
Berpotensi malaadministrasi. Jika satuan pendidikan langsung menarik pungutan. Kepala sejumlah orang tua siswa.
Dalam SE ditegaskan, melarang setiap SMA negeri yang berada di Jawa Tengah untuk melakukan pungutan sumbangan dari orang tua, atau menundanya sampai diterbitkannya kebijakan lebih lanjut.
Ombudsman, ungkap Sabarudin, telah berkoordinasi. Dengan Disdikbud Jateng. Agar tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diawasi secara maksimal. Fungsi sekolah, pun melayani pendidikan.
"Bukan fungsinya sebagai toko penjual pakaian. Kemudian memungut sejumlah dana. Disdikbud harus turun ke lapangan," ujarnya.
Dirinya juga mendorong aparat hukum mengusut masalah ini. Selain mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bersikap tegas.
"Apakah ada potensi dugaan tindak pidana, itu nanti diserahkan. Kepada penegak hukum," tuntas dia, menyitir detikcom.