Sekda Wonosobo Bantah Ranperda RTRW Cara Legalkan Galian C

Sekda Wonosobo Bantah Ranperda RTRW Cara Legalkan Galian C Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo (Foto: Laman ppid.wonosobokab.go.id)

Wonosobo, Pos Jateng – Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) bukan untuk melegalkan pertambangan galian c. Andang mengatakan, Ranperda RTRW menjadi panduan bagi perizinan usaha pertambangan galian c.

“Namun Raperda RTRW menjadi panduan bagi perizinan usaha pertambangan galian c. Jadi ada syarat yang harus dipenuhi oleh para penambang. Mengatur juga soal tata ruang dan wilayah di sebuah daerah,” tegas Andang, dilansir dari laman website.wonosobokab.go.id.

Andang menjelaskan, segala bentuk aktifitas pertambangan galian c diikuti dengan perijinan yang persyaratan, prosedur dan tahapan diatur secara khusus dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Andang memastikan perizinan pertambangan galian c merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo hanya berwenang mengalokasikan ruang sebagai kawasan pertambangan dan menerbitkan rekomendasi tata ruang.

“Berdasarkan UU di atas, pemberian perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Wewenang pemerintah daerah hanya mengalokasikan ruang untuk kawasan pertambangan dan menerbitkan rekomendasi tata ruang serta penerbitan dokumen lingkungan hidup,” jelasnya.

Lebih lanjut Andang menjelaskan, penerbitan rekomendasi tata ruang ditunjukkan agar pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan arahan tata ruang wilayah kabupaten. Sebab, pemerintah punya rencana tata ruang dan wilayah untuk beberapa tahun ke depan yang harus dipatuhi semua pihak yang berkepentingan. 

“Rencana usaha atau kegiatan yang didalamnya memuat dokumen lingkungan hidup, diusulkan secara tertulis kepada Kementerian oleh Bupati. Rekomendasi tata ruang dan dokumen lingkungan hidup diberikan melalui proses lapangan dan kajian khusus berdasarkan ketentuan UU yang ada,” ujar Andang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo, Nurudin Ardiyanto mengatakan, dari luas wilayah Wonosobo kurang lebih 98.000 hektar, ada 245 hektar luas wilayah tambang.

“Jadi hanya ada 0,3 persen luas wilayah yang bisa dimanfaatkan untuk penambangan. Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah juga hanya Wonosobo dan Kota Semarang yang belum ada peraturan detail terkait proses penambangan. Revisi Perda RTRW diharapkan bisa dipahami untuk bisa dilaksanakan bersama-sama,” tutur dia.