Sekda Jepara: Perlindungan Perempuan dan Anak Bukan untuk Mengejar Viral
Jepara, Pos Jateng - Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko meminta jajarannya menjalankan program pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara konkrit. Sejauh ini, ia menemui bahwa program-program yang dijalankan hanya sebatas seremonial saja dan yang penting viral.
“Jangan hanya greget di awal atau meriah secara seremonial. Jangan cuma geger di medsos tapi tidak ada apa-apa. Itu hanya mengejar viral,” kata Edy saat rakor pencegahan dan penanganan kasus perempuan dan anak di Gedung Shima, Rabu (16/2).
Edy menyampaikan, pada 2020 tercatat 32 kasus kekerasan. Namun, sepanjang tahun lalu telah naik ke angka 51. Rinciannya, 20 kasus kekerasan perempuan dan 31 kasus kekerasan anak.
“Dari 20 kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2021, separonya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sedangkan dari 31 kasus kekerasan anak, 35,5 persen atau 11 di antaranya, adalah kasus kekerasan seksual,” jelasnya.
Ia meyakini, kasus yang tidak tercatat jauh lebih besar. Untuk itu, dia meminta sinergitas dan kerja sama lintas sektor dari semua unsur.
Secara khusus, Edy meminta camat untuk mengarahkan pemerintah desa agar ikut dalam penanganan persoalan ini.
“Sediakan anggaran desa untuk pencegahan, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan, rehabilitasi, serta bantuan sosial dan kesehatan,” tandasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara Inah Nuroniah mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya naik dari sisi kuantitas.
“Varian kasusnya juga semakin meningkat. Banyak kasus kekerasan anak yang pelakunya justru orang terdekat yang tak pernah disangka-sangka,” tandasnya.
Karena itulah, lanjut Inah, penanganan dan pencegahan kasus tersebut memerlukan peran aktif banyak pihak.