Segel Penutupan Tempat Karaoke di Demak Dirusak
DEMAK - Segel penutupan di 36 tempat karaoke di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), dirusak. Sehingga, beberapa di antaranya nekat beroperasi kembali.
"Kami data, ada 36 karaoke dan itu sudah dilakukan penyegelan. Sesuai perda. Tapi, setelah dilakukan razia, semua segel diduga rusak," kata Kabid Penindakan Hukum Daerah Satpol PP Demak, Adi Prabowo, Kamis (7/11).
Tempat hiburan yang disegel tersebut tersebar di beberapa wilayah. Seperti Kecamatan Demak Kota, Wonosalam, Karangawen, dan Mranggen.
Penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018. Lantaran pendiriannya tak dilengkapi izin resmi.
Satpol PP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. "Untuk penyegelan, nanti kami lakukan lagi," ujarnya berjanji.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Demak, AKP Aris Munandar, membenarkan, pihaknya menerima aduan perusakan segel. "Masih kami proses. Saat ini masih penyelidikan," akunya.
Kendati begitu, kepolisian akan menggunakan pasal perusakan segel. Agar tidak mengganggu fokus penegakan perda.
Sementara, seorang tokoh masyarakat Demak, Muntoko, mengungkapkan, keberadaan karaoke meresahkan warga. Disebut membuat citra kepala daerah tercemar dan merusak moral.
"Parahnya, itu ada di Kecamatan Wonosalam dan di Kadilangu. Yang tak jauh dari makam Sunan Kalijaga," tutur dia, menyitir detikcom.
Warga, tambahnya, pernah menuntut penutupan karaoke. Namun, terjadi gesekan. "Malah dilaporkan dugaan perusakan," tandasnya.