Sebanyak 423 Napi di Jateng Terima Remisi Natal
SEMARANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi dalam rangka Natal 2019 kepada 423 narapidana di Jawa Tengah (Jateng). Seorang di antaranya, bakal langsung bebas, besok (Rabu, 25/12).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tarsono, menyatakan, penerima remisi telah memenuhi syarat berkelakukan baik. Juga mengikuti program pembinaan.
"Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan untuk anak, tiga bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi," katanya via keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Para penerima remisi mendekam di 36 dari 45 lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) se-Jateng. Yang akan bebas besok, ditahan di Lapas Kelas II-B Klaten.
Pengurangan masa tahanan beragam. Perinciannya: pemotongan 15 hari sebanyak 77 orang, sebulan sebanyak 256 orang, sebulan 15 hari sebanyak 65 orang, dan dua bulan sebanyak 24 orang.
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar, menambahkan, sebanyak 222 dari 423 napi tersebut dijerat pidana umum. Sekitar 200 orang lainnya tersandung kasus narkotika dan satu orang perkara pencucian uang.
"Remisi Khusus Hari Raya Natal 2019 dapat menghemat anggaran sebesar Rp251,085 juta," tutupnya. Dia melanjutkan, jumlah napi di Jateng overkapasitas. Terdapat 14.150 orang dari kapasitas 8.893 jiwa.