Sebanyak 4.763 Pelamar CPNS Jateng Tak Memenuhi Syarat

Sebanyak 4.763 Pelamar CPNS Jateng Tak Memenuhi Syarat Ketua Tim Pengadaan CPNS Jateng, Herru Setiadhie. (Foto: Pemprov Jateng)

SEMARANG - Sebanyak 4.763 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tak memenuhi syarat. Sekitar 49.145 lainnya dinyatakan lolos.

Hal ini berdasarkan verifikasi administrasi, supervisi, dan finalisasi pengadaan CPNS Pemprov Jateng 2019. Pada 14 November-15 Desember 2019.

"Keterangan alasan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing. Pada laman sscasn.bkn.go.id," kata Ketua Tim Pengadaan CPNS Jateng, Herru Setiadhie, di Kota Semarang, Senin (16/12).

Dia mengingatkan, peserta yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi dokumen unggah, dapat mangajukan sanggahan. Sejak 16-18 Desember. Via akun masing‐masing pada laman sscasn.bkn.go.id.

Meski begitu, masa sanggah tidak dimaksudkan untuk beberapa hal. Seperti mengubah kembali, ulang, atau memperbarui dokumen; menambah informasi; dan memperbaiki berkas yang salah.

Herru melanjutkan, tim akan menjawab sanggahan pada 16-25 Desember. Pengumuman peserta yang lulus pascamasa sanggah tanggal 26 Desember. "Di laman bkd.jatengprov.go.id," tandasnya, mengutip laman Pemprov Jateng.