Sebanyak 131 Ribu Anak di Kendal Belum Ber-KIA
KENDAL - Masih banyak anak-anak di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), yang belum memiliki kartu identitas (KAI). Mencapai 131.279 anak.
Baru 58.267 jiwa yang menerima. Karenanya, Dinas Kepenudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kendal menerapkan sistem satu paket. Dengan pembuatan akta kelahiran.
"Sehingga, orang tua tidak harus membuatkan KIA di kemudian hari. Namun, pembuatan KIA bisa dilakukan saat mengurus kartu keluarga," kata Kepala Dukcapil Kendal, Bambang Dwijono.
Dukcapil pun bakal bermitra dengan instansi terkait lainnya. Agar anak ber-KIA mendapatkan kemudahan. Dus, mendorong pembuatan dokumen tersebut.
Setiap anak usia wajib memiliki KIA. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.
KIA merupakan identitas resmi anak. Sebagai bukti diri berusia nol hingga kurang dari 17 tahun. Juga belum menikah.
Tak sekadar itu. KIA menjadi dasar pengurusan suatu dokumen kependudukan. Seperti pendidikan.