RS Jogja Emoh Disebut Terancam Bangkrut
YOGYAKARTA - Rumah Sakit (RS) Jogja di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), emoh disebut terancam pailit. Lantaran BPJS Kesehatan belum membayarkan klaim.
Anggota Dewan Pengawas RS Jogja, Syukri Fadholi, menyatakan, hingga kini keuangan masih sehat. Operasional pun berjalan normal.
"Isu yang semacam itu, sangat berlebihan. Artinya, kalau ada isu, bahwa rumah sakit akan bangkrut, itu jauh dari kenyataan," ujarnya, Kamis (1/8).
Baca: RS Jogja Terancam Pailit
Dia menerangkan, RS Jogja telah berkooridnasi dengan kepala daerah. Membahas masalah klaim BPJS Kesehatan. Gayung bersambut. Pemerintah kota (pemkot) merespons dengan baik.
"Sudah ada pernyataan dari pimpinan daerah. Menyatakan, 'Dalam kondisi apa pun juga, maka pemerintah daerah itu atas dukungan DPRD, akan selalu men-support dana. Menutup persoalan yang terkait," tuturnya.
"Sekali lagi, insyaallah, sudah ada komitmen moral. Antara pimpinan daerah dengan DPRD. Sangat tidak mungkin kebijakan pemerintah daerah itu, mengabaikan persoalan kesehatan. Yang menjadi hajat orang banyak," imbuhnya.
Ihwal keterlambatan pembayaran klaim, menurut Syukri, menjadi tanggung jawab pusat. BPJS Kesehatan lantas diminta segera menunaikan kewajibannya.
"Kalau sampai kebijakan pemerintah (membayar klaim) itu tertunda, untuk melaksanakan kewajiban moral dan material, ini juga akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Di seluruh Indonesia," urainya.
RS Jogja mengklaim, BPJS Kesehatan belum menunggak pembayaran Rp16 miliar. Agar pelayanan tak terganggu, pemkot akan menyuntikkan dana Rp11 miliar. Via anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD) 2019.
Tinggal menunggu penetapan DPRD Yogyakarta. Kemudian persetujuan Gubernur DIY. Untuk mencairannya.
Pembayaran pasien umum. Sumber pemasukan RS Jogja lainnya. Selain ditopang dana sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2018. Sebesar Rp15,4 miliar.
Nilai Tunggakan
Sementara, BPJS Kesehatan belum bisa memastikan besaran tunggakan yang belum dibayar. "Kami enggak tahu Rp16 M itu, dari bulan apa," ucap Kepala BPJS Kesehatan Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti.
"Yang jelas, yang akan kami bayarkan Rp6,6 M. Itu yang sudah masuk ke tempat kami," lanjut dia. Angka ini untuk melunasi tunggakan Mei Rp2,6 miliar dan Juni Rp4 miliar.
BPJS Kesehatan terlambat membayar tunggakan, lantaran RS Jogja telat melakukan akreditasi ulang. Dus, belum menerima tagihan. Klaim Maret-April 2019 pun takbisa diproses.
"Waktu itu, di bulan Maret-April, posisi RSUD Kota belum memiliki reakreditasi. Baru reakreditasi itu pada di Bulan Mei," ungkapnya.
BPJS Kesehatan tengah berkonsultasi. Ke auditor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apakah diperkenankan memproses permohonan klaim Maret dan April.
"Misalnya diperbolehkan, ya, nanti kami infokan ke rumah sakit. Silakan dimasukkan. Nanti, kita proses. Kita bayarkan," tuntas Hesti, menyitir detikcom.