Ribuan Warga Kudus Belum Rekam KTP Elektronik
KUDUS-Sebanyak 3.310 warga Kabupaten Kudus yang tersebar di sembilan kecamatan belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
"Rata-rata jumlah warga yang belum perekaman KTP elektronik di masing-masing kecamatan di Kabupaten Kudus antara 254 orang hingga 445 orang," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Putut Winarno di Kudus, Rabu (28/08).
Jumlah rata-rata warga di masing-masing kecamatan yang sudah melakukan perekaman di atas 99 persen.
Putut menjelaskan, secara keseluruhan jumlah warga Kudus yang sudah melakukan perekaman per 26 Agustus 2019 sebanyak 628.580 orang atau 99,48 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 631.890 orang.
Sementara jumlah penduduk di Kabupaten Kudus sebanyak 857.415 orang yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Bae, Jekulo, Gebog, dan Dawe.
Menurut Putut, tidak ada alasan lagi kesulitan warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik karena saat ini bisa dilakukan di kantor kecamatan terdekat, bahkan sudah ada desa yang menjadi percontohan juga bisa melayani.
Untuk mendorong warga melakukan perekaman KTP elektonik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus juga melakukan jemput bola dengan membentuk "Rumah Paman Capil" atau rumah pelayanan catatan sipil yang hampir setiap kecamatan tersedia.
Rumah Paman Capil tersebut untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, TP PKK, dan Karangtaruna.
Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus, melainkan cukup datang ke "Rumah Paman Capil" yang terdapat di setiap desa. (Ant)