Revitalisasi Plasa Klaten Tak Kunjung Jelas
KLATEN - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah (Jateng) merevitalisasi Plasa Klaten tak kunjung konkret. Lantaran belum ada keputusan dari pusat.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop), dan UMKM Klaten, Didik Sudiarto, berdalih, pihaknya masih menanti hasil kajian lanjutan. Juga keputusan pemerintah pusat.
"Untuk plasa, ada perkembangan baru. Sebab, surat dari Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah turun," ucapnya.
Dia menerangkan, kendala rehab terkendala hak pengelolaan lahan (HPL). Pangkalnya, ada dua versi. Selama 25 dan 30 tahun.
Pemkab lantas berkoordinasi dengan BPN Jateng. Hasilnya, HPL pihak ketiga hanya 25 tahun.
Didik melanjutkan, kemungkinan baru bisa dimulai revitalisasi pada 2020. Jika ada keputusan peruntukan tahun ini. Meski sekadar bestek (detail engineering design/DED).
Rencana perbaikan Pasar Induk Klaten juga tak kunjung jelas. Belum ada lampu hijau dari pusat. Dua proposal yang diajukan pemkab tiada berbalas.
Pengajuan revitalisasi disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemkab Klaten butuh sekitar Rp50 miliar. Untuk merehabilitasinya.
Kendati begitu, dirinya menilai, bangunan masih laik. Bertahan hingga lima tahun ke depan. Selama takada perubahan peruntukan.
Hal tersebut merujuk uji kelayakan bangunan. Melibatkan Fakultas Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pusat perbelanjaan tradisional itu, melansir Suara Merdeka, dibangun sekitar 1993-1994. Beberapa kali terkena gempa. Presiden pernah menjanjikan revitalisasi Pasar Induk Klaten. Kala berkunjung. Medio 2018.