Revisi Kesalahan Besaran Gaji, BKPSDM Klaten Bagikan SK PPPK Terbaru
Klaten, Pos Jateng – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten membagikan revisi Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah sebelumnya terdapat kesalahan terkait besaran jumlah gaji yang tercantum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Klaten, Slamet mengatakan kesalahan nomimal tidak terjadi pada semua PPPK, namun hanya sebagian kecil saja. Selanjutnya, SK yang telah direvisi tersebut dapat diambil secara bertahap.
“Tidak semuanya salah tetapi sebagian besar,” kata Slamet di sela-sela pembagian SK yang telah direvisi, Rabu (25/5).
Slamet menyatakan, kesalahan penyantuman nilai gaji ini tidak disengaja. Hal itu terjadi lantaran ada kendala saat melakukan pengunduhan data pada aplikasi BKN.
“SK sudah benar, petikan yang perlu dibetulkan. Tidak semua salah, pada awal pengunduhan data tidak ada masalah yang muncul. Namun karena banyaknya data yang diunduh, baru diketahui bahwa ada kesalahan data,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pada minggu lalu, ditemukan kesalahan ketik terkait nilai gaji dalam SK PPPK Kabupaten Klaten. Pada SK PPPK yang diterima sebelumnya, gaji tertera sekitar Rp3.708.125. Sementara, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, disebutkan PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun dan nol bulan gajinya Rp2.966.500.