Retribusi Pasar Naik, Disdagkop UKM Klaten: Sudah Disosialisasikan Sejak 2021

Retribusi Pasar Naik, Disdagkop UKM Klaten: Sudah Disosialisasikan Sejak 2021 Pasar Juwuring, Klaten. Foto: facebook.com

Klaten, Pos Jateng –  Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten memastikan tarif retribusi baru untuk pasar tradisional disesuaikan dengan klasifikasi kelas pasar. Penerapan tarif retribusi pasar pada tahun ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perda Nomer 19 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Klaten, Mursidi mengatakan penerapan tarif retribusi yang diterapkan pada Januari ini sudah disosialisasikan sejak pertengahan 2021. Ia menganggap pedagang sudah mengetahui rencana penerapan tarif retribusi baru itu.

"Memang diberlakukan mulai Januari ini. Tetapi karena itu sudah kebijakan dan menjadi perda maka tetap diberlakukan," ucap Mursidi, Rabu (19/1).

Lebih lanjut, Mursidi menjelaskan, terkait penerapan tarif retribusi baru itu sebenarnya sudah disosialisasikan sejak pertengahan 2021. Seharusnya para pedagang sudah mengetahui rencana penerapan tarif retribusi yang baru itu. Tetapi mereka baru protes setelah diberlakukan.

"Memang dari pihak pedagang Pasar Tanjung, Kecamatan Juwiring sempat mendatangi DKUMKP. Tetapi pada prinsipnya tarif retribusi baru tetap diberlakukan," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 256 pedagang Pasar Juwiring melakukan aksi mogok karena keberatan dengan kenaikan retribusi pasar. Sebelumnya pedagang kios membayar Rp 35 ribu perbulannya, kini naik menjadi Rp 90 ribu perbulan.