Respons Aduan Warga, Satpol PP Pemalang Tertibkan Reklame di Sejumlah Lokasi
Kabupaten Pemalang, Pos Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang menertibkan reklame ilegal di sejumlah lokasi, Selasa (19/7).
Kegiatan penertiban itu merupakan respons dari aduan masyarakat terkait adanya sejumlah reklame yang mengganggu ketertiban umum. Reklame tersebut melintang di atas badan jalan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Lokasi penertiban reklame itu dilaksanakan di Alun-alun Pemalang, Jalan Sulawesi, dan Jalan Perwira.
Selain itu, kegiatan penertiban reklame juga merupakan kegiatan yang dilaksanakan Satpol PP Pemalang secara rutin dalam rangka menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Sebelumnya, kegiatan serupa juga tekah dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pere Tendean, Jalan Raya Bantarbolang, dan Jalan Pemuda pada Selasa (12/7).