Resmikan Rumah Adhyaksa, Wali Kota Parepare: Wadah Keadilan Warga
Parepare, Pos Jateng – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, berharap kehadiran Rumah Adhyaksa atau House of Restorative Justice akan menjadi wadah keadilan bagi masyarakat Parepare.
“Rumah Adhyaksa akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat. Saya berharap Parepare bisa jadi role model dalam penegakan hukum responsif untuk daerah lainnya,” harap Taufan Pawe saat deklarasi pencanangan rumah Adhyaksa atau house of restorative justice di taman Mattirotasi, Kecamatan Ujung, Senin (21/3).
Dilansir dari kejari-parepare.go.id, Kehadiran Rumah Adyaksa nantinya akan menjadi mediator dalam menyelesaikan perkara ringan dan tidak sampai berproses hingga pengadilan.
Taufan Pawe juga mengingatkan beberapa program Kejaksaan yang telah terimplementasi dalam upaya membangun karakter masyarakat.
“Kita harap program-program ini kembali dihidupkan untuk membangun karakter masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Parepare, Didi Hariyono mengemukakan, Rumah Adhyaksa hadir untuk menjadi wadah bagi masyarakat berdiskusi tentang hukum.
“Restorative Justice ini adalah program kejaksaan. Kami sebagai mediator dalam menyelesaikan perkara yang dianggap ringan untuk dipulihkan seperti semula, agar tidak sampai berproses di pengadilan,” ungkap Didi.
Didi berharap, peran serta seluruh stakeholder termasuk tokoh pemuda, agama dan aparat pemerintah untuk melihat kondisi lingkungannya, agar konflik yang akan diselesaikan dapat lebih baik.
“Jadi, penyelesaian perkara justice tidak hanya pidana, tapi juga perdata, misalnya persolan tanah atau lahan. Kita bisa membantu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan konflik masyarakat,” terang Didi.