Resmikan Bale Keadilan, Bupati Klaten: Solusi Alternatif Penegakkan Hukum

Resmikan Bale Keadilan, Bupati Klaten: Solusi Alternatif Penegakkan Hukum Launching Bale Keadilan (Rumah Restorative Justice) di Desa Nglinggi, Kamis (2/6). Foto: klatenkab.go.id

Klaten, Pos Jateng – Bupati Klaten, Sri Mulyani, berharap kehadiran Bale Keadilan atau Rumah Keadilan Restoratif (House of Restorative Justice) di Desa Nglinggi dapat menjadi solusi alternatif penegakkan hukum tertentu bagi masyarakat.

“Program ini dapat menjadi alternatif penegakkan hukum tertentu dan dapat menjadi rujukan penegakkan hukum. Bale Keadilan ini juga dapat mengubah pandangan bahwa semua masalah tidak harus dilanjutkan dengan penuntutan, tapi juga bisa diselesaikan secara musyarawah, namun juga perlu melihat perkaranya apa,” paparnya di sela-sela launching Bale Keadilan di Desa Nglinggi, Kamis (2/6).

Sri Mulyani menambahkan, pembentukan Bale Keadilan tersebut merupakan terobosan yang tepat agar masyarakat dapat memperoleh pengetahuan tindak pidana dengan konsep Restorative Justice. Pihaknya siap membantu dan mendukung keberadaan Bale Keadilan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Klaten, kami menyambut baik peresmian ini. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menegakkan keadilan secara merata. Pemkab Klaten siap mendukung dan membantu program ini demi kemajuan masyarakat Klaten,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Suyanto memaparkan, Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara diluar pengadilan yang fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi baik itu melibatkan korban, pelaku, dll untuk bersama melakukan musyawarah mencapai mufakat.

“Dengan adanya bale keadilan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Kejaksaan Negeri juga berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Nglinggi, Sugeng Mulyadi, berharap permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat dapat diselesaikan melalui pendampingai Bale Keadilan ini.

“Semoga ketika terjadi masalah di masyarakat, desa dapat membantu menyelesaikan dengan pendampingan dari Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Klaten atas dilaksanakannya pilot program Restorative Justice dan Launching Bale Keadilan di Desa Nglinggi ini,” pungkasnya.