Rencana Revisi PP Perupahan, Apindo: Memang Seharusnya
Semarang - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sudah sepantasnya diubah setiap lima tahun sekali.
"Setiap lima tahun, memang seharusnya kebijakan ditinjau ulang. Jadi, kami tidak masalah," ujar Ketua Apindo Jawa Tengah (Jateng), Frans Kongi, di Kota Semarang, Rabu (1/4).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menjanjikan, bakal merevisi PP Pengupahan. Pernyataan disampaikan saat menjamu perwakilan sejumlah elemen buruh, Jumat (26/4).
Kendati begitu, dia mengklaim, formulasi penentuan upah minimum kabupaten/kota dan provinsi (UMK/UMP) dalam PP Perupahan telah "sehat". Berbeda dengan praregulasi tersebut.
"Sebelum tahun 2015. ada pengalaman kami yang kurang mengenakan di salah satu kabupaten," ucapnya. Kala itu, pengupahan dirumuskan buruh, pengusaha, dan kabupaten setempat.
Namun, imbuh Frans, pemerintah kabupaten (pemkab) yang tak disebutkannya menetapkan upah di atas kesepakatan awal. "Setelah dicari tahu, ternyata saat itu, ia akan kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah," jelasnya.
"Itu yang kami sebut "tidak sehat". Akhirnya, pengusaha merasa tidak ada kepastian kebijakan dan pikir-pikir lagi mau berinvestasi di sana," tutupnya.