Remaja Karanganyar Ditangkap karena Cabuli Pacar
Karanganyar - Polisi menangkap remaja asal Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), IKS (16), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap pacarnya AM, warga Kedawung, Kabupaten Sragen.
Polres Karanganyar turut mengamankan warga Kedawung, AW (24). Keduanya sama-sama pernah menodai korban. Kasus bermula dari laporan orang tua korban kepada petugas kepolisian.
Mulanya, orang tua AM curiga terhadap keberadaan anaknya, lantaran beberapa hari jelang akhir 2018 tak kunjung pulang. Saat di rumah, AM mengaku disetubuhi kedua tersangka pascadicecar orang tuanya.
"Kami menangkap kedua tersangka (di Karanganyar dan Sragen)," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, Rabu (9/1).
IKS tercatat menodai AM sebanyak 24 kali medio November-Desember 2018. Sedangkan AW, menyetubuhi korban satu kali.
Kedua tersangka dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Barang bukti dalam kasus ini, ada hasil visum at repertum AM, satu lembar fotokopi akta lahir AM, fotokopi kartu keluarga AM, satu setel pakaian, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong celana dalam warna putih, satu potong beha warna hijau," beber Catur.
Sementara itu, AW mengaku, dirinya diam-diam berkomunikasi dengan AW. Korban merupakan pacar IKS. Ketiganya mengaku sebagai anak jalanan. AM dan IKS sama-sama putus sekolah.
Pada 24 Desember, AM berkomunikasi dengan AW melalui Facebook. Keduanya bertemu di Parang Ijo, Ngargoyoso, Karanganyar. AW mengajak korban menginap di sebuah tempat penginapan. Di sana, AW menyetubuhi korban.
Sebelum melancarkan aksi cabulnya, korban diberikan spot alias pil agar mabuk. Pil dibeli seharga Rp4.000 di kawasan Batujamus, Sragen. "Saat AM bersama saya, IKS sedang pergi ke Yogya," ucapnya.